Labura, Bencana.co.id– Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial NS, 32 tahun, diamankan di Jalan Ahmad Doyan Link II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu 20/6/2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama Katim 2 Unit 1 AIPTU Sumedi dan personel Unit 1.
Dari tangan NS, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,03 gram brutto, 1 kotak rokok merek Commodore, 1 unit HP Oppo warna ungu, dan uang tunai Rp2.200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS mengaku sabu tersebut akan dijual dan diperoleh dari seorang pria berinisial AL yang saat ini masih dalam daftar pencarian.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanabtu AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
NS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin menegaskan komitmen pihaknya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Pengungkapan ini bagian dari upaya memberantas jaringan dan kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Paris Harahap, S.H., M.H.)