Labusel, Bencana.co.id – Di tengah keresahan masyarakat Labuhanbatu Selatan terhadap diduga maraknya peredaran narkoba, muncul istilah baru yang digunakan sebagian warga untuk menggambarkan aktivitas mencurigakan. Istilah tersebut adalah “main layang-layang”.
Menurut keterangan sejumlah warga, “main layang-layang” diduga merupakan kode atau bahasa sandi yang digunakan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Labusel. Istilah ini muncul karena situasi di lapangan dinilai “panas” dan rawan pengawasan aparat.
“Kalau ada yang bilang, main layang-layang, itu maksudnya tetap transaksi. Karena sekarang situasinya panas, jadi pakai kode biar aman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 9/7/2026.
Salah seorang yang disebut warga di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Seorang pria berinisial BBH diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Kalau di sini BBH sudah main layang-layang bang. Itu istilahnya jangan terbuka kali, kalau lagi transaksi. Soalnya sekarang lagi panas,” ujar warga Perlabian lainnya.
Warga berharap istilah-istilah seperti ini bisa menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Dengan memahami kode yang digunakan, diharapkan pemberantasan narkoba di Labusel bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Sebelumnya, keresahan warga terkait peredaran narkoba juga sudah disuarakan melalui aksi demo ke Polres Labusel. Masyarakat dan aliansi meminta aparat lebih serius dalam memberantas jaringan narkoba yang dinilai sudah merambah hampir ke setiap kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, BBH diduga masih menjalankan bisnis transaksi peredaran narkobanya meski main layang- layang dan Polres Labuhanbatu Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan istilah “main layang-layang” maupun dugaan keterlibatan BBH.
Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring,M.Si telah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun belum memberikan jawaban.
Berulang kali, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring,M.Si telah menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan. (Tim- redaksi)