SINGKAWANG, Bencana.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang resmi memperketat aturan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Langkah tegas ini diambil demi menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan bebas dari dampak buruk dunia maya.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, gawai harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai media belajar, bukan menjadi pemicu hilangnya konsentrasi siswa.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses teknologi, tetapi memastikan teknologi digunakan secara tepat sasaran sebagai sarana belajar, bukan menjadi pengalih perhatian,” tegas Asmadi.
Berdasarkan aturan baru ini, siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel di bawah pengawasan guru dan murni untuk keperluan akademik.
Sekolah juga diwajibkan menyusun SOP internal—termasuk mekanisme penitipan ponsel jika diperlukan—serta meminta para guru memberikan teladan dalam bijak berteknologi.
Lebih dari sekadar pembatasan, Disdikbud Singkawang juga menggenjot pendidikan karakter dan literasi digital.
Langkah preventif ini diharapkan mampu membentengi siswa dari bahaya cyberbullying, hoaks, judi online, hingga konten negatif lainnya.
Di sisi lain, Asmadi juga mengetuk pintu hati para orang tua untuk ikut memperketat pengawasan gawai saat anak berada di rumah demi keberhasilan program ini.
JS