Labuhanbatu, Bencana.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RS (44) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Dalam kesempatannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S,I,K.,Msi melalui kasi humas AKP Arwin mengatakan.
” Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 80 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya terdiri dari 65 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat bruto 24 gram, dan 15 butir merek Superman warna pink seberat 5,51 gram bruto.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP Oppo, plastik klip, dan plastik kresek. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Ketua PWI Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan,S,E.,M,M mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika,” ujar Erni.
Ia juga mendorong kepolisian untuk terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan dan pemasok di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku (IP/09)