Labuhanbatu, Bencana.co.id – Sebuah tempat hiburan malam berinisial “ATR” yang berlokasi di Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, disorot warga.
Pasalnya, hingga kini, tempat karaoke tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin keramaian dari Polres Labuhanbatu.
“ Selain soal perizinan, sejumlah warga juga menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Namun hingga saat ini hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang,” ujar warga yang identitas minta di rahasiakan. Jum’at 7/8//2026).
Berdasarkan pantauan, tempat tersebut tetap beroperasi seperti biasa meski belum diketahui status legalitasnya.
Hingga berita ini di turunkan, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Organ Sembiring, S.H. belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan operasional tanpa izin dan keresahan warga.
Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila benar tempat tersebut beroperasi tanpa izin, serta menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman dan memastikan setiap tempat usaha hiburan di wilayah Labuhanbatu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini di tayangkan pihak dari karoke ATR belum dapat terkonfirmasi. (IP/09)