Labuhanbatu, Bencana.co.id – Pasca pemberitaan terkait dugaan operasional tempat hiburan malam berinisial “ATR” tanpa izin keramaian di Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pihak kepolisian Kasat Intelkam memberikan tanggapan resmi.
Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Organ Sembiring, S.H. saat dikonfirmasi pada Jumat 08/08/26 menyampaikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kami akan upayakan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Terkait permasalahan yang abg Paris informasi,” ujar AKP Organ.
Pernyataan tersebut merespon informasi dari wartawan terkait legalitas izin keramaian dan operasional THM “ATR” yang belakangan menjadi sorotan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lokasi Jalan By Pass tempat karaoke “ATR” tampak tetap beroperasi seperti biasanya.
Sebelumnya, pihak yang diduga pengelola “ATR” dengan akun *”BG AGUS ATR” juga telah memberikan reaksi melalui status WhatsApp.
Paris Harahap dari Bencana.co.id menegaskan bahwa konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pengelola dilakukan sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Pihak redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Warga berharap hasil koordinasi antara Polres Labuhanbatu dengan instansi terkait segera dilakukan agar aktivitas usaha THM “ATR”tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (IP/09)