Labuhanbatu, Bencana.co.id – Desakan agar Polres Labuhanbatu menindak tegas tempat hiburan malam berinisial “ATR” di Jalan By Pass, Rantau Selatan terus menguat.
Ketua Aliansi Mahasiswa Perduli Hukum AMPH Labuhanbatu, Diyo Rifki Kurniawan meminta pihak kepolisian segera menggelar razia di lokasi tersebut. Pasalnya, THM “ATR” diduga beroperasi tanpa izin keramaian dan menjadi keresahan warga terkait dugaan peredaran narkoba.
“Kami minta Polres Labuhanbatu segera menggelar razia di THM ‘ATR’. Jangan sampai keresahan warga ini berlarut-larut. Apalagi sudah ada dugaan penyalahgunaan narkoba di sana,” ujar Diyo kepada wartawan, sabtu 08/08/26.
Pernyataan Diyo ini menyusul respon resmi dari Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring yang menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta Kasat Narkoba AKP Hardiyanto yang mengatakan “Oke kita tindak lanjuti” terkait dugaan peredaran pil ekstasi.
Sebelumnya, sejumlah warga juga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi karaoke “ATR” yang kerap ramai di malam hari.
Sementara itu, Bencana.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga pengelola “ATR” melalui AGUS ATR hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi.
Diyo menegaskan pemberitaan ini dilakukan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dan pihak redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Masyarakat berharap desakan dari AMPH Labuhanbatu ini segera ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (IP/09)