Labuhanbatu, Bencana.co.id– Nama THM “ATR” di Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kembali jadi viral. Tempat hiburan malam itu diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Hal itu diungkap Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Labuhanbatu AMPH, Diyo Rifki Kurniawan, Senin 10/08/2026. Ia menyebut pemilik THM “ATR” berinisial A diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi yang kami terima, pemilik THM ‘ATR’ inisial A ini diduga sebagai pengedar pil ekstasi. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu,” tegas Diyo.
Diyo juga menyoroti bahwa THM “ATR” diduga beroperasi tanpa mengantongi izin keramaian yang sah dari Polres Labuhanbatu. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat, setiap kegiatan keramaian wajib mengantongi izin dari Kepolisian.
“Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian wajib ada izin. Kalau tidak ada, itu pelanggaran. Apalagi di tempat itu diduga ada peredaran narkoba. Ini jelas melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diyo meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta Kapolres segera bertindak. Mulai dari teguran, pembekuan, sampai penutupan tempat itu jika terbukti melanggar Perkap No. 9 Tahun 2020 dan ada unsur pidana. Jangan beri ruang sedikitpun terkait tentang dugaan narkoba di THM “ATR” tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menggelar Patroli 3C Gabungan di THM “ATR” pada Sabtu malam 8/8/2026. Namun hingga saat ini belum ada rilis resmi terkait hasil patroli tersebut.
AMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi ke Kapolres Labuhanbatu jika tidak ada tindak lanjut.
“Kami butuh kepastian hukum. Masyarakat berhak hidup aman,” tutup Diyo.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. saat dikonfirmasi pada Jumat 08/08/26 yang lalu memberikan pernyataan singkat. “Oke kita tindak lanjuti,” ujar AKP Hardiyanto.
Hingga berita ini ditayangkan pemilik THM “ATR” inisial A belum dapat terkonfirmasi. (IP/09)