Labuhanbatu, Bencana.co.id – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N, 45, warga Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli sabu di Dusun II Desa Sei Tawar. Menindaklanjuti informasi tersebut, PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk turun ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk orang di belakang bangunan sarang burung walet. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan N.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,99 gram dan 0,04 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan, 5 plastik klip kosong, 1 dompet kecil, 1 gunting, serta 1 alat hisap atau bong yang sudah dimodifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, N mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial Y, warga Dusun II Desa Sei Tawar.
Petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu Y. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
“Polres Labuhanbatu juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Aswin. (IP/09)