banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Diduga Bongkar Pungli di Polres Batubara, AKP Fadlun Al Fitri Malah Jadi Terlapor Divisi Propam Polri

Screenshot

Batubara, Bencana.co.id – Seorang perwira pertama Polda Sumatera Utara AKP Fadlun Al Fitri, S.S diduga gagal mengikuti kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026 yang lalu.

Hal itu terjadi setelah dirinya menindaklanjuti informasi terkait dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Polres Batubara. Informasi yang dihimpun Bencana.co.id kronologi bermula dari pimpinan sebuah klinik tempat 2 dokter spesialis berpraktik. Keduanya merupakan rekan AKP Fadlun.

Pimpinan klinik itu bercerita bahwa 2 dokter spesialis tersebut mendapat surat undangan klarifikasi dari unit ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Karena khawatir, kedua dokter kemudian sharing dengan AKP Fadlun.

“ Melalui perkenalan, AKP Fadlun lalu mempertemukan kedua dokter dan pimpinan klinik dengan oknum penyidik unit ekonomi Satreskrim Polres Batubara Bripka MA di kawasan MD Sawah untuk berdiskusi.

Dalam pertemuan itu, seorang dokter berinisial R, dokter spesialis kandungan, mengaku ingin proses klarifikasi dilakukan di luar kantor karena ada pasien emergency di RS Bidadari,” ujar AKP Fadlun Al- Fitri,S,S pada wartawan Kamis 6/8/2026.

Tak hanya itu, dalam pertemuan pertama di MD Sawah itu, menurut keterangan yang diterima, tidak dilakukan pemeriksaan resmi meskipun oknum penyidik Unit Ekonomi membawa laptop dan printer. Di akhir pertemuan, Bripka MA disebut diduga menyampaikan agar para dokter “menyiapkan uang Rp 40 juta”.

Sebelum pertemuan kedua, Aipda HG yang merupakan katim dari oknum penyidik Bripka MA disebut menghubungi dokter inisial R diduga meminta tambahan Rp 10 juta. Pada pertemuan kedua, kedua dokter spesialis disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

“ Beberapa hari setelahnya, Aipda HG kembali menghubungi dokter inisial R dengan alasan untuk “gelar perkara dan pembuatan BA penutupan”. Karena tidak ada uang lagi, kedua dokter disebut akhirnya diduga mentransfer Rp 5 juta ke rekening pribadi Aipda HG,” ujarnya lagi.

Menindaklanjuti informasi itu, AKP Fadlun diduga menyampaikan persoalan tersebut ke internal. Namun bukannya ditindaklanjuti, AKP Fadlun justru dilaporkan ke Divisi Propam Polri melalui kanal QR Yanduan. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut oleh pihak Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

AKP Fadlun dilaporkan dengan dugaan menghalangi penyelidikan, intervensi, dan terlibat dalam transfer Rp 5 juta bersama kedua dokter spesialis. Akibat laporan tersebut, AKP Fadlun disebut gagal naik pangkat per 1 Juli 2026 yang lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batubara terkait kebenaran informasi tersebut.

Upaya konfirmasi juga sudah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H. untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi berimbang namun belum menjawab.

Praktik pungutan liar merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan bersih dan bebas dari KKN. Diharapkan pimpinan Polri dapat menindaklanjuti setiap laporan secara objektif demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. (IP/09)

Anda mungkin juga menyukai :