Labuhanbatu, Bencana.co.id – Pasca pemberitaan terkait dugaan operasional tempat hiburan malam berinisial “ATR” tanpa izin di Jalan By Pass, Rantau Selatan, keresahan warga kini mendapat respon resmi dari kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. saat dikonfirmasi Bencana.co.id pada Jumat 08/08/26 memberikan pernyataan singkat.
“Oke kita tindak lanjuti,” ujar AKP Hardiyanto terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di lokasi THM “ATR” tersebut. Sabtu 8/8/2026.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku resah dan menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Udah lama kami resah bang. Sering ada anak muda keluar masuk malam-malam. Katanya ada jual pil,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak yang diduga pengelola “ATR” dengan akun “BG AGUS ATR” juga memberikan reaksi melalui status WhatsApp. Dalam statusnya ia menyinggung terkait proses konfirmasi wartawan Bencana.co.id
Terkait hal tersebut, Pemilik Media Bencana.co.id Paris Harahap,S,H.,M,H menegaskan konfirmasi dilakukan sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan tidak ada unsur intimidasi. Pihak redaksi juga telah membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lokasi Jalan By Pass, tempat karaoke “ATR” tampak tetap beroperasi.
Masyarakat berharap langkah “tindak lanjut” dari Polres Labuhanbatu segera dilakukan agar wilayah tersebut terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan aktivitas usaha sesuai aturan. (IP/09)