banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Sengketa Lahan Berujung Damai, Martinus Terima Pembayaran Rp270 Juta dari PT Antapura

BENGKAYANG, Bencana.co.id — Sengketa lahan di wilayah Matolak, Dusun Pagoh, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, akhirnya menemui titik terang. Perselisihan tersebut diselesaikan melalui proses mediasi yang berujung pada kesepakatan pembayaran lahan sebesar Rp270 juta kepada Martinus.

Penyelesaian tersebut berkaitan dengan lahan yang diperjuangkan haknya oleh Martinus dan menjadi bagian dari kebutuhan pengadaan lahan oleh PT Antapura Power Resource untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTAMH).

Dalam proses penyelesaian, Martinus memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Mangkok Merah Indonesia (YMMI) melalui kuasa hukumnya, Diseniman Sanggup, S.H., yang juga menjabat sebagai Presiden Organisasi Masyarakat (Ormas) Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB).

Pendampingan dilakukan sejak proses pembahasan sengketa hingga tercapainya kesepakatan penyelesaian dan pembayaran atas lahan yang menjadi objek persoalan.

Mediasi Berujung Pembayaran Rp270 Juta
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Tanah dari PT Antapura kepada Bapak Martinus Nomor 003/BA/VIII/2026, pembayaran dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, bertempat di Kantor Antapura KB1.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa agenda pertemuan adalah pembayaran tanah setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan mediasi terkait sengketa lahan.

Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara. Martinus tercatat sebagai pihak yang memiliki atau berhak atas lahan yang berada di wilayah Matolak, Dusun Pagoh, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Atas hasil penyelesaian tersebut, PT Antapura Power Resource melakukan pembayaran kepada Martinus dengan nilai sebesar: Rp270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perselisihan sekaligus penyelesaian hak atas lahan yang menjadi objek persoalan.

Kuasa Hukum: Diselesaikan melalui Musyawarah

Kuasa hukum Martinus dari LBH YMMI, Diseniman Sanggup, S.H., menyatakan bahwa proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme musyawarah dan mediasi dengan tujuan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan kepentingan serta hak Martinus dalam proses penyelesaian lahan mendapatkan kejelasan.

Proses mediasi tersebut akhirnya menghasilkan titik temu antara pihak Martinus dan PT Antapura Power Resource.
Penyelesaian secara musyawarah juga dinilai menjadi pilihan yang dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Disaksikan Tokoh Adat dan Masyarakat
Proses penyelesaian tidak hanya melibatkan para pihak yang berkepentingan, tetapi juga disaksikan sejumlah unsur masyarakat dan perangkat adat setempat.

Dalam berita acara tercantum beberapa pihak yang hadir sebagai saksi, di antaranya Kepala Dusun Pagoh, Ketua Adat Dusun Pagoh, Kepala Dusun Laek, Ketua RT 3, Ketua RT 4, tokoh masyarakat, Ketua Adat Laek, tokoh masyarakat peduli, serta pihak ahli waris.

Kehadiran unsur masyarakat dan perangkat adat tersebut menjadi bagian dari dokumentasi proses penyelesaian serta pembayaran lahan.

Dalam dokumen, pihak yang menyerahkan pembayaran tercatat atas nama PT Antapura Power Resource, dengan Mr. Feng Zhangcheng, sementara pihak penerima pembayaran tercatat atas nama Martinus.

Berita acara ditetapkan di Sanggau Ledo pada 7 Agustus 2026 dan dilengkapi dengan tanda tangan para pihak serta saksi.

Sebelumnya Digelar Pertemuan Sengketa
Sebelum pembayaran dilakukan, para pihak juga telah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan lahan.

Hal tersebut tercatat dalam Berita Acara Kegiatan Pertemuan Sengketa Tanah Nomor 002/BA/VII/2026.

Dokumen tersebut mencatat pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Kantor Antapura KB2.

Pertemuan tersebut membahas sengketa tanah di wilayah Matolak, Dusun Pagoh, dengan jumlah peserta yang tercatat sebanyak 20 orang.

Rangkaian pembahasan kemudian berlanjut hingga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara pembayaran pada 7 Agustus 2026.

Bukan Putusan Pengadilan
Redaksi menegaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil mediasi dan kesepakatan para pihak, bukan putusan atau penetapan dari pengadilan.

Karena itu, istilah bahwa “Martinus memenangkan sengketa” dalam konteks pemberitaan ini harus dipahami sebagai keberhasilan Martinus memperoleh pengakuan dan penyelesaian atas hak lahannya melalui proses mediasi, yang kemudian diikuti pembayaran sebesar Rp270 juta.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perselisihan mengenai lahan akhirnya memperoleh titik temu.

Bagi Martinus, pembayaran tersebut menjadi bagian dari penyelesaian atas hak yang sebelumnya diperjuangkan. Sementara bagi PT Antapura Power Resource, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian pengadaan lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan PLTAMH.

Berita Acara Menjadi Dokumen Penyelesaian

Berita acara yang ditandatangani para pihak dan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat menjadi dokumen penting dalam mencatat seluruh rangkaian penyelesaian.

Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah lampiran, di antaranya surat keterangan kepemilikan tanah, surat kuasa dari Simoni kepada Martinus, daftar hadir, serta kuitansi pembayaran.

Dengan telah dilakukannya pembayaran dan ditandatanganinya dokumen penyelesaian, perselisihan lahan antara para pihak dinyatakan telah menemukan titik temu melalui mekanisme musyawarah.
Catatan Redaksi

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat perbedaan penulisan mengenai nama desa atau lokasi pada sejumlah dokumen. Terdapat penyebutan “Desa Lomba Karya” dan “Desa Lembang”, sementara nomenklatur kecamatan juga ditemukan dalam bentuk Ledo/Sanggau Ledo.

Redaksi menyampaikan informasi berdasarkan dokumen yang diterima dan tetap menyarankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan nomenklatur administratif lokasi secara akurat.

Sumber: Diseniman Sanggup, S.H. — LBH Yayasan Mangkok Merah Indonesia (YMMI) | Presiden Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB)

Pewarta: Edi-BC78

Anda mungkin juga menyukai :