Pangandaran, Bencana.co.id – Baru-baru ini bahwa beberapa sekolah diantaranya SMP, SD dan sekolah Anak Usia Dini, BMG-nya dikembalikan, karena terdapat makanan yang didistribusikan tersebut rasa aroma tidak sedap / bau, sehingga makanan tersebut tidak layak dikonsumsi oleh siswa. Kejadian tersebut pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut orang tua siswa sebut saja nama (WN), mengatakan, diketahui aroma ketika makanan tersebut dimakan ada rasa bau yang tidak sedap.
Kejadian itu dialami oleh anak saya yang bersekolah di TK dan SD, apalagi kalau anak saya yang satu lagi sisa yang dimakan MBG nya dibawa pulang, Anak saya mengatakan, “maah ikan nya bauu..”, ketika di cek makanan tersebut yang rasa tidak sedap tersebut ternyata dari krispi ikan,“Ungkap WN. Jumat (30/01/2026)
Makanan tersebut yang dikembalikan ke MBG-nya ada tiga sekolah, SMP, SD, dan Bimbel”. Pungkas WN.
Kami pun mencoba menghubungi SPPG MBG Maruyungsari yaitu Alwi Putra Budiman untuk wawancara atau konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 10 pagi, karena MBG tersebut di distribusikan oleh MBG Maruyungsari.
SPPG tersebut menjawab dengan singkat Maaf pak untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tandasnya
Pihak sekolah SDN 2 Maruyungsari ketika konfirmasi diruangan kerjanya hari Sabtu, 31 Januari 2026, kepala sekolah Komala mengatakan bahwa bahwa MBG yang diterima oleh sekolah kami baru pertama kali, ketika makanan itu akan diberikan ke siswa, oleh pihak PIC, guru dan kepala Sekolah ketika dicicipi, kalau kalau saya mencicipi layak dimakan, tapi guru yang lain ada rasa aroma tidak sedap/bau, ada rasa pahit, dan ada aroma apek.
“Setelah dimusyawarahkan dengan guru yang lain, pihak sekolah memutuskan untuk tidak diberikan kepada para siswa dikhawatirkan meninbulkan hal – hal yang tidak diinginkan,”ujar komala
Kemudian pihak sekolah menghubungi pihak MBG menyampaikan bahwa makanan tersebut tidak diterima oleh pihak sekolah untuk dikembalikan, dan minta diganti, lalu pihak MBG tersebut merespon dengan menarik kembali omprengan tersebut sebanyak 124.
“Untuk penggantian dari pihak MBG dikasihkan pada hari berikutnya yaitu hari Jumat berupa keringan, jadi siswa mendapatkan dua porsi, satu porsi untuk penggantian hari Kamis (keringan) dan untuk hari Jumat diterima seperti biasanya,”pungkas Komala.
Untuk sangsi bagi SPPG dan Badan Ahli Gizi ( BGN ) dianataranya;
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ahli gizi yang melakukan kesalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian sementara operasional (penutupan), pemutusan hubungan kerja, hingga proses hukum pidana/perdata jika terjadi keracunan atau tindak korupsi.
• Sanksi Administratif dan Operasional:
Teguran: Diberikan pada tahap awal pelanggaran atau kualitas menu yang kurang baik.
Penutupan Sementara: Penghentian operasional SPPG, terutama jika ditemukan kasus keracunan atau makanan tidak layak konsumsi.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Diberlakukan bagi vendor atau dapur yang melakukan kesalahan berulang (misal: 3 kali).
• Sanksi Hukum (Pidana/Perdata):
Pidana: Pengelola dapur atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum jika menyebabkan keracunan, terutama jika terbukti ada kelalaian fatal.
Korupsi: Pegawai SPPG yang melakukan korupsi akan diproses hukum dan dipecat.
Kewajiban Perbaikan: SPPG yang bermasalah wajib memperbaiki standar keamanan pangan dan melengkapi dokumen (sertifikat layak higiene, halal, dll) sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Pengetatan sanksi dilakukan BGN untuk menjaga mutu dan keselamatan penerima manfaat. (Red/Rhien/N)