banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Di Tengah Krisis Fiskal, Pemkot Singkawang Tetap Bangun Rumah Dinas Kajari

SINGKAWANG, Bencana.co.id – Yang tetap melanjutkan pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui dana hibah senilai Rp1,5 miliar menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat di tengah kondisi keuangan daerah yang masih dibebani utang hingga Rp150 miliar dan belum tuntasnya sejumlah kebutuhan dasar masyarakat.

Sorotan itu disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai pembangunan rumah dinas Kajari di tengah tekanan fiskal daerah berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait skala prioritas anggaran pemerintah daerah.

“Hibah pada dasarnya diberikan berdasarkan skala prioritas. Ketika kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi, seharusnya pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan publik,” ujar Herman Hofi Munawar, Minggu (24/5/2026).

Menurut Herman, pemberian hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Negeri, memang dimungkinkan secara aturan. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian.

“Hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan dan kebutuhan dasar masyarakat sudah terakomodasi. Namun menjadi pertanyaan ketika daerah masih memiliki utang besar sementara infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih belum sepenuhnya terselesaikan,” katanya.

banner 500x350

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya membatasi hibah kepada instansi vertikal agar pemerintah daerah lebih fokus pada pelayanan publik dan program prioritas masyarakat.
Lebih lanjut, Herman menilai penggunaan APBD di tengah tekanan fiskal seharusnya diarahkan pada belanja wajib dan pelayanan publik.

“Ketika APBD mengalami tekanan, prioritas anggaran seharusnya difokuskan pada mandatory spending dan kebutuhan masyarakat, bukan fasilitas penunjang instansi lain yang pada dasarnya juga memiliki sumber pendanaan dari APBN,” ucapnya.

Herman juga menyoroti momentum pemberian hibah tersebut yang beriringan dengan penanganan kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang oleh Kejari Singkawang. Dalam perkara itu, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekda Singkawang dan membuka indikasi keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait independensi penegakan hukum.

“Secara psikologis hukum, aliran dana hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum di tengah proses penanganan perkara dapat memunculkan persepsi conflict of interest di mata publik,” ungkap Herman.

Ia menegaskan, masyarakat berhak mempertanyakan urgensi dan manfaat pemberian hibah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Publik tentu berhak bertanya apakah hibah ini murni bentuk dukungan kelembagaan atau justru menimbulkan persepsi lain di tengah penanganan perkara korupsi yang sedang berkembang,” pungkasnya.

Penulis : Heru

Anda mungkin juga menyukai :