PANGANDARAN, Bencana.co.id — Di tengah sorotan publik terhadap maraknya dugaan pencemaran limbah ke laut, pemerintah akhirnya mempertegas sikap. Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014 digelar di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis (5/2/2023), sebagai langkah serius memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Sosialisasi menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat—agar tidak lagi abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah.
Acara tersebut dihadiri Kapolres Pangandaran, DPRD Pangandaran Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, PHRI, Satpol PP, serta para pemilik hotel, restoran, rumah makan dan pengelola WC umum.
Limbah Jadi Sorotan Serius
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran Irwansyah menegaskan bahwa saat ini Pangandaran tengah ramai diperbincangkan terkait pembuangan limbah ke laut. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan isu sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, seluruh hotel dan usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mengelola limbahnya secara benar.
“Hotel dilarang keras membuang air limbah langsung ke saluran air sebelum diolah dan disterilkan,” tegasnya.
DLH juga memastikan bahwa pasca-sosialisasi ini akan dilakukan pengecekan lapangan ke hotel, restoran, dan pengelola WC umum melalui tim gabungan lintas instansi.
Intinya, seluruh pihak diajak untuk menghentikan praktik pembuangan limbah ke laut demi menjaga keberlanjutan lingkungan Pangandaran.
DPRD Soroti Efektivitas Sosialisasi
DPRD Pangandaran Komisi III yang diwakili, Otang Tarliana. Ia mempertanyakan efektivitas sosialisasi, mengingat banyak undangan yang tidak dihadiri langsung oleh pemilik usaha.
“Dari sekitar 150 undangan, yang hadir hanya sekitar 50 orang, dan sebagian besar diwakili, bukan oleh owner langsung. Ini perlu menjadi evaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, Otang menegaskan bahwa sosialisasi ini harus ditegakkan oleh semua pihak, bukan sekadar formalitas. DPRD memberikan batas waktu bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban, khususnya kepemilikan IPAL.
IPAL Jadi Syarat Mutlak Pariwisata
Sementara itu, Dinas Pariwisata Pangandaran yang hadir melalui perwakilan menegaskan bahwa IPAL merupakan persyaratan mutlak dalam operasional usaha pariwisata. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, pariwisata berkelanjutan mustahil terwujud.
Hal senada disampaikan Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana, yang menekankan pentingnya tiga pilar pariwisata berkelanjutan, yakni:
1. Aksesibilitas
2. Atraksi
3. Kenyamanan
Menurutnya, kenyamanan wisatawan sangat ditentukan oleh kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sebagai langkah konkret, PHRI Pangandaran telah menjalin kerja sama dengan tiga vendor terkait perizinan, IPAL, Andalalin, SLF, dan PBB
Pesan Tegas: Tak Ada Alasan Lagi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting: tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh. Pengelolaan limbah bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika aturan diabaikan, sanksi menanti. Jika lingkungan rusak, seluruh pihak akan menanggung dampaknya.
Pangandaran kini menjadi saksi bahwa negara mulai bersuara lebih keras demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata berkelanjutan. (Red/Rhien)