Medan, Bencana.co.id – Sidang perdana perkara Praperadilan atas penanganan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara telah digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/07/2026).
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Marudut H. Gultom, SH., MH, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penanganan laporan tersebut dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang efektif yang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Menurut Marudut H. Gultom, perkara ini seharusnya mendapat perhatian serius karena dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana umum, tetapi juga dapat mengandung unsur tindak pidana korupsi apabila dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 30 April 2026 ini sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Kami menilai penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara seharusnya mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara ini kepada Ditreskrimsus Polda Sumut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan pungutan liar oleh aparat yang memanfaatkan jabatannya merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marudut.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti belum adanya evaluasi terhadap oknum anggota yang diduga terlibat, meskipun menurut mereka telah beberapa kali menjadi sorotan publik.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kasatreskrim selaku pembina fungsi belum melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Berdasarkan informasi yang kami miliki, oknum tersebut pernah menjadi sorotan pada April 2025 terkait dugaan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dan kembali dilaporkan pada April 2026. Namun hingga kini masih bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Satreskrim Polres Batu Bara,” tegasnya.
Marudut juga meminta Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Dony Satria Wicaksono, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, kami berharap Kapolres Batu Bara segera melakukan evaluasi terhadap personel yang memiliki rekam jejak pengaduan dari masyarakat. Penanganan yang transparan dan akuntabel akan menjadi bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas,” kata Marudut.
Pihak pemohon berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana pengawasan terhadap proses penegakan hukum sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum, serta apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, penanganannya dilakukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan. (Dani)