banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Singkawang Darurat Keselamatan Jalan : Truk Muatan Gunung Melenggang Bebas, Hukum Seolah Mandul

SINGKAWANG, Bencana.co.id – Pemandangan mengerikan tertangkap kamera di salah satu ruas jalan utama Kota Singkawang. Sebuah truk angkutan barang terlihat membawa muatan sepeda yang ditumpuk serampangan hingga menjulang tinggi melebihi dimensi kendaraan. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran kasat mata, melainkan ancaman nyawa bagi pengguna jalan yang berada di belakang maupun di samping armada “maut” tersebut.

​Tumpukan sepeda yang hanya diganjal kardus tanpa pengamanan standar ini sangat rentan tumpah atau membuat kendaraan hilang keseimbangan saat bermanuver. Fenomena ini memicu kritik pedas dari masyarakat terhadap kinerja pengawasan jalan raya di Kota Singkawang.

Secara hukum, pengemudi dan pemilik armada ini telah mengangkangi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya ada tiga poin pelanggaran fatal yang dilakukan:

Pelanggaran Tata Cara Pemuatan (Pasal 169 ayat 1 & Pasal 307): Muatan tersebut jelas melebihi kapasitas dimensi (Over Dimension). Berdasarkan Pasal 307, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Ketidaklaikan Teknis (Pasal 48 ayat 1 & Pasal 285 ayat 2): Kendaraan dengan muatan tidak stabil seperti ini dikategorikan tidak laik jalan karena membahayakan stabilitas kendaraan.

Pengabaian Alat Angkut Khusus (Pasal 162 ayat 1): Barang yang diangkut wajib menggunakan alat angkut yang dirancang khusus sesuai sifat barang. Menggunakan truk terbuka untuk menumpuk sepeda setinggi gunung adalah bentuk kelalaian serius.

banner 500x350

Masyarakat kini mempertanyakan eksistensi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang dan Satlantas setempat. Namun, harapan publik akan tindakan tegas tampaknya masih jauh dari api.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dinas terkait menyatakan bahwa saat ini langkah yang bisa diambil hanya sebatas melakukan sosialisasi. Pihak dinas berdalih bahwa tindakan mereka saat ini mengacu pada Surat Edaran Menko Infrastruktur terkait tata kelola angkutan jalan.

​”Kami hanya bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebagai langkah awal, mengacu pada arahan pusat melalui surat edaran tersebut,” ujar perwakilan dinas yang enggan disebutkan namanya.

​Jawaban normatif tersebut justru menambah kekecewaan warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata berupa penertiban langsung, penyitaan, maupun sanksi tegas di lapangan terhadap armada-armada nakal tersebut.

​”Ini bukan soal mencari nafkah, tapi soal keselamatan publik. Jangan sampai ada korban jiwa tertimpa tumpukan besi tersebut baru petugas sibuk turun ke lapangan,” ujar salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.

Pemerintah Kota Singkawang melalui Dishub didesak untuk segera melakukan audit terhadap jasa angkutan barang dan memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih; membiarkan pelanggaran kasat mata ini sama saja dengan memelihara potensi kecelakaan maut di jalanan Singkawang.

Johannes Sitorus

Anda mungkin juga menyukai :