Labuhanbatu,Bencana.co.id – Komitmen memberantas narkoba terus digencarkan. Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah pondok perladangan yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun Mual Mas Lingga III, Kecamatan Bilah Hulu, Senin (3/8/2026) malam.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bilah Hulu, AKP Samsul B. Dalimunte, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, IPDA Juandi, S.H., dan personel Polsek Bilah Hulu. Turut hadir menyaksikan Kadus Mual Mas Lingga III, Sumardi, perwakilan media, dan masyarakat setempat.
GSN ini bermula dari laporan warga yang resah karena pondok di area perladangan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga.
Hasilnya, petugas tidak menemukan narkotika maupun pelaku di lokasi. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
1. 4 buah sekop
2. 2 buah alat isap atau bong
3. 1 bungkus plastik klip transparan besar kosong
4. 4 plastik klip transparan ukuran sedang kosong
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Butuh dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan menutup lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan. Hal ini dilakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Ke depan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai wujud nyata Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. (IP/09)