banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Kantor Imigrasi Singkawang Perkuat Pengawasan, WNA Asal Taiwan Diduga Overstay Diamankan

SINGKAWANG, Bencana.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH (48) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia, Senin (08/06/2026).

Pengamanan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (5/6/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, terkait keberadaan seorang warga asing yang menetap di Jalan Swadaya.

Plt kepala kantor imigrasi kelas I TPI Singkawang dadang munandar melalui kasi inteldak Achmad Aswira berdasarkan Informasi yang diterima, menyebutkan bahwa keberadaan WNA tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang segera melakukan koordinasi dengan Polsek Singkawang Barat dan Pemerintah Kelurahan Pasiran guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, disepakati untuk melaksanakan pengecekan lapangan sekaligus pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Petugas Inteldakim kemudian bersama personel Polsek Singkawang Barat, Babinsa Kelurahan Pasiran Koramil 1202-01/Singkawang Barat, aparat Kelurahan Pasiran, serta Ketua RT 001 mendatangi lokasi tempat tinggal HCH di Jalan Swadaya, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan wawancara langsung dan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa HCH telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan HCH dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan HCH mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari sejak izin tinggal berakhir dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan status keimigrasian yang bersangkutan. Setiap tindakan yang diambil akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar petugas Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka.

Menurut pihak Imigrasi, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara warga, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

SUMBER Kasi Inteldakim kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang

Anda mungkin juga menyukai :