Batubara, Bencana.co.id- Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA didesak untuk bertanggung jawab dan mengevaluasi anak buahnya. Desakan itu muncul buntut dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp50 juta yang dilakukan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Dugaan pungli itu mencuat setelah seorang perwira pertama Polda Sumatera Utara berpangkat AKP Fadlun Al-Fitri,S,S menindaklanjuti laporan dari rekan dokter spesialis. Ironisnya, bukannya ditindaklanjuti, AKP Fadlun Al-Fitri,S,S justru disebut gagal naik pangkat per 1 Juli 2026 dan dilaporkan Divisi Propam Polri
Informasi yang dihimpun, Jum’at 7/8/2026. Kronologi bermula ketika pimpinan klinik tempat 2 dokter spesialis berpraktik bercerita kepada AKP Fadlun Al-Fitri,S,S. Kedua dokter berinisial dr. R dan dr. S tersebut mendapat surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Merasa khawatir, kedua dokter lalu dipertemukan AKP Fadlun Al-Fitri dengan oknum anggota berinisial B.A di salah satu lokasi di Batubara. Dalam pertemuan pertama itu, dr. R disebut menyampaikan ada pasien emergency sehingga proses klarifikasi diminta dilakukan di luar kantor. Ujar AKP Fadlun Al- Fitri,S,S.
Menurut keterangan yang diterima, pada pertemuan itu tidak dilakukan pemeriksaan resmi meski personel Unit Ekonomi membawa laptop dan printer. Di akhir pertemuan, B.A disebut menyampaikan agar para dokter “menyiapkan uang Rp40 juta”.
Sebelum pertemuan kedua, oknum anggota lain berinisial H.G disebut menghubungi dr. R meminta tambahan Rp10 juta. Pada pertemuan kedua, kedua dokter spesialis disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Beberapa hari kemudian, H.G kembali menghubungi dr. R dengan alasan untuk “gelar perkara dan pembuatan BA penutupan”. Karena tidak ada uang lagi, kedua dokter akhirnya mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi H.G.
Menindaklanjuti informasi itu, AKP Fadlun Al- Fitri,S,S diduga menyampaikan persoalan tersebut ke internal. Namun AKP Fadlun Al-Fitri justru dilaporkan ke Divisi Propam Polri melalui kanal QR Yanduan dan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut oleh pihak Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
AKP Fadlun Al -Fitri,S,S dilaporkan dengan dugaan menghalangi penyelidikan, intervensi, dan terlibat dalam transfer Rp5 juta bersama kedua dokter spesialis,” pungkasnya.
Merespons hal ini, pakar hukum tata negara Sumatra Utara Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H meminta pimpinan Polres Batubara segera mengambil sikap tegas.
“Kapolres harus segera mencopot dan mengevaluasi oknum anggota yang terlibat. Jangan sampai marwah institusi Polri tercoreng karena ulah segelintir oknum. Proses hukum harus berjalan transparan,” ujar Dr. Zainal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batubara. Upaya konfirmasi lewat pesan juga sudah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H. untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi berimbang namun belum menjawab.
Praktik pungutan liar bertentangan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan bersih dan bebas dari KKN. Diharapkan pimpinan Polri dapat menindaklanjuti setiap laporan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik. (IP/09)