Labura, Bencana.co.id- Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polsek Marbau Polres Labuhanbatu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H. melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kamis (30/7/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkotika.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Aek Hitetoras, Usman, kepala dusun, dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun pelaku. Namun polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yaitu 2 buah sekop, 2 buah mancis, dan 2 plastik klip transparan kosong.
“Barang-barang tersebut kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi di lokasi, tidak ada yang mengakui kepemilikannya,” kata IPDA Rico.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan kegiatan ini adalah bentuk respons cepat Polri terhadap informasi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya.
Atas aksi cepat ini, Kades Aek Hitetoras bersama warga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Marbau. Mereka berharap kegiatan serupa terus dilakukan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Labuhanbatu memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. (IP/09)