banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

PT Tindoan Bujing Didesak Buka Status Lahan! Askep Akui Tak Punya ‘HGU’

Paluta,Bencana.co.id- Ratusan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanat, Kecamatan Dolok Sigompolon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi damai. Aksi ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat terhadap penguasaan dan pengusahaan lahan perkebunan oleh PT Tindoan Bujing yang hingga kini masih menimbulkan persoalan hukum dan sosial.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, Pemprov Sumut pernah menerbitkan Keputusan Gubernur KDH Tk I Sumut Nomor 593.3/256/K/1983 tentang penetapan lokasi bagi PT Tindoan Bujing. Namun warga menilai, pelaksanaan izin tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan 6 tuntutan utama:
1. ATR/BPN membuka secara transparan status HGU PT Tindoan Bujing

2. Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan dan seluruh perizinan perusahaan

3. Pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk kebun plasma dan ganti rugi tanaman

4. DPRD Paluta segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

5. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran hukum

6. Mendesak PT Tindoan Bujing menunjukkan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan

Dalam pertemuan dengan massa, pihak PT Tindoan Bujing melalui Askep menyatakan bahwa perusahaan memang tidak memiliki HGU. Sebagian lahan disebutnya memiliki SHM.

” Perusahaan tidak memiliki salinan dokumen PT Tindoan Bujing,” ujar Askep.

Pernyataan itu langsung ditanggapi Penasehat Hukum massa aksi, Alamsyah Rambe, S.H., M.H. Ia menyebut berdasarkan penelusuran ke instansi terkait, PT Tindoan Bujing tidak memiliki HGU. Sertifikat yang dimaksud Askep disebutnya justru milik warga Desa Padang Malakka.

Askep berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan massa kepada General Manager PT Tindoan Bujing dan meminta waktu paling lama 1 minggu untuk penyelesaian.

Aksi sempat memanas dengan munculnya salah seorang warga inisial IL yang diduga “bermain” ke pihak perusahaan. Massa meneriakkannya sebagai “pengkhianat masyarakat”.

Aksi damai ini dikomandoi B. Saragih selaku Koordinator Aksi dan Diyo Rifki Kurniawan selaku Koordinator Lapangan.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar konflik lahan yang berkepanjangan ini segera menemukan titik terang. Hingga berita di ini ditayangkan pihak PT Tindoan Bujing belum dapat terkonfirmasi. (IP/09)

Anda mungkin juga menyukai :