banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Limbah Medis Berserakan, Tata Kelola Lingkungan RSJ Kalbar Jadi Tanda Tanya Besar

SINGKAWANG, Bencana.co.id — Pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tata kelola limbah di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Jalan Sebakuan, Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur) tengah menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil Investigasi lapangan pada 10 Juli 2026 awak Media Bencana.co.id menemukan fakta mencengangkan: sejumlah limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan berserakan bebas di tumpukan sampah terbuka dan bercampur dengan sampah domestik.

​Berdasarkan bukti dokumentasi di lokasi, limbah berbahaya yang dibuang sembarangan tersebut meliputi bekas kemasan obat-obatan seperti Risperidone, Trihexyphenidyl HCl, Haloperidol (Lodomer 2), Escitalopram Oxalate, hingga kotak suntikan sekali pakai (Disposable Syringe).

​Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. P.56/2015, limbah medis fasyankes wajib dipilah sejak dari sumber, disimpan di TPS khusus berizin, dan dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu tinggi atau melalui pihak ketiga resmi.

Pembuangan limbah medis secara terbuka (open dumping) seperti ini merupakan pelanggaran fatal yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar Bagak Sahwa.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat jawaban atau keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.

​Ancaman Sanksi Hukum

​Ketidaksesuaian pengelolaan limbah B3 ini membuka ruang penegakan hukum yang berat bagi pihak manajemen rumah sakit, antara lain:

•​Sanksi Administratif (PP No. 22 Tahun 2021): Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.

•​Sanksi Pidana Dumpling (Pasal 104 UU No. 32/2009): Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

•​Sanksi Pidana Pengabaian Pengelolaan (Pasal 103 UU No. 32/2009): Setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan dengan benar diancam pidana penjara minimal 1 tahun (maksimal 3 tahun) serta denda minimal Rp1 miar (maksimal Rp3 miliar).

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan menginvestigasi kelalaian berat ini. Rumah sakit pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan AMDAL, justru diduga kuat melakukan pembiaran yang membahayakan publik.

JS

Anda mungkin juga menyukai :