Jakarta, Bencana.co.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian dari tugas wartawan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan. Namun tetap wajib menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menekankan tidak mempersoalkan hak advokat membela klien. Namun pembelaan hukum itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir menyebut advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum. Advokat membela hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika di ruang publik.
Terkait peristiwa itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya dinilai merendahkan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI juga mengingatkan wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau pelecehan saat bertugas.
Di akhir pernyataannya, PWI mengajak seluruh elemen, mulai dari penegak hukum, pejabat publik, hingga advokat, untuk membangun budaya komunikasi saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir. (**)