banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

18 Hari Buron Berakhir, Tahanan Narkoba Polres Labuhanbatu Diciduk di Riau

Labuhanbatu, Bencana.co.id– Masa pelarian selama 18 hari berakhir sudah. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan kembali seorang tahanan yang kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu. Tahanan berinisial Z, 37 tahun itu diamankan di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu 18/7/2026.

Peristiwa pelarian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di Mapolres Labuhanbatu. Sejak saat itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran intensif dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Hasilnya, pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menemukan Z di sebuah rumah milik rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sekitar pukul 20.30 WIB hari yang sama, tersangka tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Selama 18 hari buron, Z diketahui terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Polisi juga terus menggali informasi dari keluarga dan jaringan tersangka. Dalam pemeriksaan, Z mengaku melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum.

“Saya takut menjalani proses hukum. Selama melarikan diri saya terus berpindah-pindah tempat. Beberapa hari terakhir sebenarnya ingin menyerahkan diri, tetapi belum tahu bagaimana caranya,” ungkap Z kepada penyidik.

Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum terhadap Z tetap dilanjutkan. Selain perkara narkoba yang menjeratnya, tindakan melarikan diri dari tahanan juga akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S,I,K.,M,si mengapresiasi kerja keras personel dan informasi dari masyarakat yang membantu proses pencarian. Dengan ditangkapnya kembali Z, komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur kembali ditegaskan.

Kini Z kembali ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)

Anda mungkin juga menyukai :