banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Perkuat Akses Keadilan, Ketua Dewan Pengurus Daerah NLPA Provinsi Kalbar Feryanto HB Rilis 12 Uraian Tugas Pos Bantuan Hukum

PONTIANAK, Bencana.co.id – Langkah progresif diambil oleh Ketua Mediator Non Litigasi & Paralegal Association (NLPA) Provinsi Kalimantan Barat periode 2026–2031, Feryanto HB, S.H., M.H., NL.P.

​Pria yang juga menjabat sebagai Lurah Bagak Sahwa ini secara resmi menyampaikan 12 poin penting mengenai Uraian Tugas Bidang Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) NLPA. Poin-poin ini dirancang khusus untuk menjadi kompas sekaligus pedoman resmi roda organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Barat.

​”Pos Bakum NLPA harus menjadi garda terdepan yang profesional, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Feryanto.

​Pedoman Organisasi: 12 Uraian Tugas Bidang Pos Bakum NLPA

Untuk memastikan gerakan organisasi berjalan terstruktur, berikut adalah rincian tugas pokok Bidang Pos Bakum NLPA yang wajib diimplementasikan:

1. Pelayanan Hukum Prima
Menyelenggarakan pelayanan konsultasi dan informasi hukum kepada masyarakat secara profesional, mudah diakses, dan berkeadilan.
2. ​Pendampingan Non-Litigasi
Memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fasilitator Kedamaian
Memfasilitasi mediasi, negosiasi, musyawarah, dan penyelesaian sengketa secara damai (Restorative Justice).
4. ​Administrasi Dokumen Hukum
Membantu penyusunan dokumen hukum, seperti surat pernyataan, surat kuasa, perjanjian, permohonan, dan dokumen hukum lainnya.
5. ​Edukasi & Kesadaran Hukum
Melakukan edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Barat.
6. ​Manajemen Pengaduan
Melakukan identifikasi dan pencatatan secara sistematis terhadap setiap pengaduan atau permasalahan hukum yang diterima.
7. ​Sistem Rujukan Hukum
Memberikan rujukan kepada advokat, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), notaris, atau instansi terkait apabila perkara memerlukan penanganan litigasi atau penanganan lebih lanjut.
8. Prinsip Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari para pencari keadilan dengan integritas tinggi.
9. ​Akuntabilitas Berkala
Menyusun laporan kegiatan Pos Bantuan Hukum secara berkala kepada pimpinan organisasi sebagai bentuk transparansi.
10. ​Sinergi Antar-Lembaga
Membangun kerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga kemasyarakatan demi peningkatan pelayanan bantuan hukum.
11. ​Peningkatan SDM
Melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi paralegal dan mediator di lingkungan NLPA.
12. ​Kepatuhan Organisasi
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum atau Ketua DPD/DPD NLPA sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan kebijakan organisasi.

​Komitmen Menuju Kalbar Sadar Hukum
​Dengan rilisnya uraian tugas ini, Feryanto HB berharap seluruh pengurus dan anggota NLPA Kalimantan Barat dapat bergerak cepat dan selaras.

Fokus utama NLPA di bawah kepemimpinannya adalah menghidupkan kembali semangat penyelesaian masalah di luar pengadilan (non-litigasi) melalui jalur mediasi yang damai, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat secara finansial.

​Langkah ini diharapkan mampu menekan angka sengketa hukum di Kalimantan Barat sekaligus melahirkan lingkungan masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

SUMBER : Feryanto HB, S.H., M.H., NL.P.

Anda mungkin juga menyukai :