banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Transaksi di Jendela Tersembunyi Terbongkar, Bandar Sabu 41 Tahun Diciduk Reskrim Bilah Hilir

Labuhanbatu, Bencana.co.id– Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H.

Pelaku yang diamankan adalah DS 41 tahun, warga Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Senah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 18/7/2026 sekira pukul 09.20 WIB di rumah pelaku, Dusun Pekan Senah.

Awalnya, pada pukul 06.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan pelaku adalah pembeli datang ke rumahnya dan bertransaksi melalui jendela tersembunyi di samping kamar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar. Di genggaman tangannya ditemukan 1 buah dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 30,81 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah potongan pipet berbentuk sekop, 1 buah dompet kecil, 2 lembar potongan tissue warna putih, Uang tunai Rp300.000, 1 buah HP Android.

Dalam introgasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IPL warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Anda mungkin juga menyukai :