Labura, Bencana.co.id – Aksi unjuk rasa yang akan digelar Aliansi Mahasiswa Masyarakat Brangir (AMMBER) di PTPN IV Kebun Brangir Regional II pada 30 Juli 2026 mendatang mendapat dukungan dari akademisi.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Pakar Hukum Tata Negara Labuhanbatu Raya, Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H.
Menurut Dr. Zainal, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
” Sepanjang dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai prosedur pemberitahuan ke kepolisian, maka aksi unjuk rasa itu adalah hak konstitusional warga negara. Negara justru wajib hadir melindungi,” ujar Dr. Zainal kepada wartawan, Selasa, (28/7/2026).
Lebih lanjut, ia menilai isu yang diangkat AMMBER terkait dugaan panen buah mentah dan transparansi Berita Acara Sortasi TBS di PKS Brangir merupakan bentuk kontrol sosial yang penting.
” PTPN IV ini BUMN. Artinya uang negara di dalamnya. Ketika masyarakat mempertanyakan pengelolaan dan meminta transparansi, itu bukan kriminalisasi. Itu adalah partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dr. Zainal juga mengapresiasi sikap AMMBER yang memilih jalur dialog resmi dan menolak pertemuan tertutup.
” Itu sikap yang dewasa. Transparansi itu pangkal kepercayaan publik. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa tidak dibuka di forum resmi?” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua AMMBER Paris Harahap, S.H., M.H menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut.
“Kami tegaskan aksi 30 Juli akan berjalan damai. Kami hanya menuntut kebenaran dan transparansi untuk BUMN dan masyarakat Labura,” kata Paris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Brangir belum memberikan tanggapan resmi. (Tim- Redaksi)