Lahuhanbatu, Bencana.co.id – Komitmen memberantas narkoba kembali dibuktikan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, polisi berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu beserta barang bukti 5,72 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Opsnal yang terdiri dari IPDA Sastrawan Ginting, AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H. bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan Komplek Dl. Sitorus kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu dan barang bukti lain dari tangan SHD.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 3 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 5,72 gram, 2 unit HP, 1 tas cokelat, 3 lembar tisu, lakban kuning-hitam, Uang tunai Rp1.084.000, 1 unit Mobil Toyota Rush warna hitam.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial SHD, 44 tahun, warga Dusun IV Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Labura dan MKR, 24 tahun, warga Dusun I Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Labura.
Hasil interogasi awal, SHD mengaku sabu tersebut miliknya yang hendak diedarkan. Barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial Inyang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H mengapresiasi peran aktif masyarakat.
” Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara masyarakat dan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (IP/09)