banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Ancaman Pakai Pisau Terjadi Sejak 2024, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Bencana.co.id – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF (50) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu 22/7/2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di kediamannya.

Atas perintah Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di rumah pelaku, petugas mengamankan EF tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 1 bilah pisau yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk mengancam korban DPS (58).

Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada 7 November 2024 di wilayah Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan pelaku, penyidik menetapkan EF sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui
Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan warga secara profesional.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional,” tegasnya. (IP/09)

Anda mungkin juga menyukai :