Labusel,Bencana.co.id– Komitmen Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang terduga pengedar sabu berinisial RH diringkus di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Rabu 22/7/2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presis yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasi Humas AKP Sujon mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
” Hasilnya, RH alias Jalik berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sujono di Polres Labusel, Kamis (23/7/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram dan 1 plastik warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
AKP Sujono mengapresiasi peran aktif masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini bukti bahwa sinergi warga dan polisi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RH mengaku sabu tersebut didapat dari orang lain yang masih dalam penyelidikan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labusel. Penyidik akan memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Labusel juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan.
” Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Sujono. (IP/9)