banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Bimakini Klaim Video RTH Kasus Dugaan Sabu Produksi DitTipid Narkoba Polri, Keluarga Tetap Tuntut Blur Wajah

Labuhanbatu, Bencana.co.id – Setelah melayangkan protes keras terkait penyebaran wajah terduga narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg RTH tanpa blur, keluarga mendapat respons dari pihak Media Online Bimakini.

Pihak Bimakini mengatakan bahwa video streaming penangkapan yang menampilkan wajah terduga RTH merupakan “konten produksi DitTipid Narkoba Polri”.

“Konten itu produksi DitTipid Narkoba Polri pak,” ujar pihak Bimakini saat dikonfirmasi keluarga, Rabu 24/6/2026.

Pihak keluarga, Paris Harahap, S.H., M.H., Anggota Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Labuhanbatu menegaskan penghormatan kepada Bareskrim Polri tetap diutamakan.

“Kami sangat menghormati kerja Bareskrim Polri dan DitTipid Narkoba. Namun, begitu sebuah media memublikasikan ulang ke ruang publik, maka media tersebut wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Paris.

Paris menjelaskan, asas praduga tak bersalah dan kewajiban menyamarkan identitas terduga diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 KEJ. Kewajiban itu berlaku untuk semua media, terlepas dari sumber konten berasal dari rilis Polri atau tidak.

“Kami minta Bimakini menunjukkan bukti rilis video kembali yang sudah diburamkan, maka tanggung jawab jurnalistik ada pada Bimakini karena memublikasikan tanpa blur. Kami tetap mengajukan Hak Koreksi, segera blur wajah adik saya RTH atau turunkan video,” tegas Paris.

Walaupun bukti rilis resmi video dari DitTipid Narkoba Polri sudah ditunjukkan pihak Bimakini kepada keluarga. Proses hukum terhadap terduga RTH masih berjalan di Bareskrim Polri dan statusnya masih “diduga”. pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Dr. Muhammad Yusuf Siregar, SHI., M.H menjelaskan. bahwa asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental dalam hukum acara pidana Indonesia.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Senada dengan itu dalam Ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP menegaskan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ini juga diperkuat dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5 yang mewajibkan media menyamarkan identitas pelaku kejahatan seksual dan terduga tindak pidana,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan bahwa sumber konten dari rilis Polri tidak menghilangkan kewajiban jurnalistik media.

“Jika media memublikasikan ulang, maka media ikut bertanggung jawab atas konten tersebut. Etika jurnalistik menuntut media untuk menyeleksi, menyunting, dan menyamarkan identitas terduga, kecuali sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tujuan utamanya adalah melindungi harkat martabat manusia dan mencegah penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai, dan kita akan tetap melayangkan surat protes resmi dari kantor hukum kita ke Bimakini,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait pemuatan video tanpa blur tersebut karena belum dapat terkonfirmasi. (Tem- red)

Anda mungkin juga menyukai :