banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Diduga Disewakan ke Pihak Ketiga, 6 Unit Alat Berat PUPR Labuhanbatu Keluar Workshop dan Uangnya Masuk Kantong

Labuhanbatu, Bencana.co.id – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Sebanyak 6 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu diduga disewakan ke pihak ketiga dan hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

Informasi yang dihimpun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu inisial HTS, ST diduga menjadi pelaku utama terkait penyewaan alat berat tersebut.

“Uang sewa alatnya masuk kantong. Padahal itu aset negara,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/7/2026)

Menurut sumber, 6 unit alat berat tersebut saat ini diketahui berada di luar Workshop dan dibawa untuk bekerja di luar. Rinciannya terdiri dari Motor Grader 2 unit, Single Drum Bomag 3 unit, dan Baby Roller 1 unit.

Sumber juga merinci tarif sewa alat yang diduga dipatok. Untuk alat jenis Excavator dikenakan tarif Rp 2.000.000 per hari selama 8 jam kerja. Tarif yang sama juga berlaku untuk alat Grader. Sementara untuk alat Bomag tarifnya Rp 1.500.000 per hari, dan alat Walas Rp 1.000.000 per hari.

Pakar Hukum Tata Negara Kabupaten Labuhanbatu Dr, Zainal Abidin Pakpahan. S,H.,M.H menilai, jika uang sewa tidak disetor ke kas daerah maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan negara.

“Jika terbukti benar, tindakan ini diduga melanggar beberapa peraturan, di antaranya, 1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 6 ayat 1: Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah wajib menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut.

3. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 45: Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa wajib melalui mekanisme dan hasilnya wajib disetor ke Kas Daerah,” pungkasnya.

Masyarakat dan sejumlah LSM di Labuhanbatu mendesak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan alat berat di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Arlan Teruna Ritonga ketika di konfirmasi lewat telpon mengatakan.

“Informasi nya ada gak di dukung dengan data- data atau bukti, artinya data ya, kalau memang ada datanya biar kami datangi dan telusuri,” pungkas Arlan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media Bencana.co.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Dan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu HTS, ST untuk mendapatkan keterangan dan hak jawab terkait dugaan ini namun tidak menjawab. (Tim- redaksi)

Anda mungkin juga menyukai :