Labuhanbatu, Bencana.co.id– Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu kembali molor. Agenda penting berupa laporan Panitia Khusus Pansus atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW belum juga dimulai.
Berdasarkan jadwal, sidang paripurna seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, Selasa 14/7/2026. Namun hingga pukul 11.20 WIB, jalannya sidang belum juga dibuka.
Pantauan Bencana.co.id di ruang sidang, terlihat sejumlah anggota DPRD belum hadir. Kondisi ini membuat agenda pembahasan RTRW yang menyangkut masa depan tata ruang Labuhanbatu tertunda.
Ranperda RTRW ini merupakan regulasi penting yang mengatur pembangunan, perizinan, hingga investasi di Kabupaten Labuhanbatu untuk beberapa tahun ke depan.
Keterlambatan ini mendapat sorotan dari warga. Mereka menilai wakil rakyat kurang menghargai waktu dan anggaran negara.
“Janjinya jam 9, ini udah jam 11 lebih belum mulai. Kami nunggu kabar dari DPRD. Jangan molor terus, ini uang rakyat,” ujar salah seorang warga Labuhanbatu minta identitas di jaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Labuhanbatu terkait penyebab keterlambatan sidang paripurna tersebut. (**)