Labuhanbatu, Bencana.co.id– Pelarian Z, tersangka kasus narkoba warga Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya berakhir. Setelah buron selama 18 hari, Z berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Provinsi Riau.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Tokoh Agama Labuhanbatu Ustadz Alfan, S.E.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S,I,K.,M,si melalui Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H membenarkan pihaknya telah mengamankan Z di wilayah Riau.
“Tersangka Z merupakan warga Kota Rantau Prapat yang melarikan diri selama 18 hari. Berkat kerja keras tim dan informasi masyarakat, akhirnya berhasil kami tangkap di Provinsi Riau,” ujar AKP Hardiyanto, Senin 20/7/2026.
Saat ini Z telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ustadz Alfan, S.Enmenyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas keberhasilan menangkap kembali tersangka.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Ini kerja nyata yang harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam memberantas narkoba.
” Yang terpenting kita harus senantiasa mendukung Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba di daerah kita. Kalau tidak kita yang dukung, lalu siapa lagi . tegasnya.
” Mari kita akui dan hargai atas upayanya. Kalau tidak kita yang menghargai, lalu siapa lagi,” tambahnya.
Di akhir, Ustadz Alfan mengajak warga menjadi bagian solusi. ” Jadilah bagian tanggung jawab atas maraknya narkoba di daerah kita. Lawan bersama, dukung aparat, selamatkan generasi kita,” tutupnya. (**)