Labuhanbatu, Bencana.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang pria berinisial DAS (30) berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi.
“Setiba di lokasi, tim berhasil mengamankan DAS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Hardiyanto.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan, 7 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,88 gram, 1 buah cartridge vape bertuliskan “THEMASK” yang diduga berisi cairan Etomidate, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sekop dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit HP Vivo warna biru, Uang tunai Rp288.000 diduga hasil penjualan, 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.
Berdasarkan interogasi awal, DAS mengaku sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia mendapat barang dari pria berinisial A. Sementara cartridge vape diduga Etomidate didapat dari pria berinisial KK. Keduanya kini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan,” tambah AKP Hardiyanto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan berhenti sampai di sini.
” Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringannya. Jangan beri ruang bagi pengedar di Labuhanbatu,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (**)