TANGERANG, Bencana.co.id — Polemik eksekusi rumah di kawasan Bukit Menteng Bintaro, Tangerang Selatan, belum mereda. Tim advokasi Dewi Lestari kini membuka sejumlah dugaan serius, mulai dari kejanggalan pembebanan utang hingga potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/4/2026) di Cafe Teras Jahe Bintaro dipimpin oleh Mahadita Ginting, S.H., M.H., bersama Abdul Kharis Ma’mun, S.H., dan Samsul Bahri, S.H.
“Menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut ada indikasi kuat ketidakwajaran dalam proses yang berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 April lalu,” Tegas Ketua Tim Advokasi Mahadita Ginting, S.H., M.H.
Dirinya Menilai, Objek jaminan sudah dilelang, tetapi klien kami masih dibebankan utang dengan nilai yang sama, Rp3,6 miliar. Ini bukan sekadar janggal, tapi patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Mahadita.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan lebih besar, termasuk dugaan kerugian negara. Tim advokasi bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum pidana, termasuk mengkaji unsur tindak pidana korupsi.
“Kami sedang dalami apakah ini masuk dalam ranah pidana, karena jika ada pembebanan yang tidak sesuai, maka potensi kerugian negara sangat terbuka,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, sorotan juga diarahkan kepada aparat kepolisian saat proses eksekusi berlangsung. Tim advokasi menilai ada tindakan yang tidak proporsional dan cenderung represif.
Mahadita mengungkap, pihaknya sempat meminta penundaan sementara karena bertepatan dengan adzan. Namun, alih-alih dihormati, situasi justru memanas.
“Permintaan kami diabaikan. Bahkan ada instruksi untuk mengeluarkan borgol plastik. Ini tindakan yang kami nilai berlebihan dan tidak humanis,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tim advokasi memastikan akan melaporkan Kapolres Tangerang Selatan ke Mabes Polri.
“Kami akan bawa ini ke Kapolri. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal bagaimana aparat bertindak di ruang publik,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Yudhi Susanto, S.H., menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat telah sesuai prosedur.
“Kami menjalankan tugas pengamanan agar proses eksekusi berjalan aman dan kondusif,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi gangguan selama proses berlangsung.
Sebagaimana Informasi, Eksekusi pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/4/2026) oleh juru sita PN Tangerang, Dedi Purwanto, SH, MH, berdasarkan risalah lelang (grosse akta lelang) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 413 Tahun 2025. Objek sengketa diketahui telah dibeli oleh pemohon eksekusi melalui lelang pada tahun 2023.
Pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024, namun sempat ditunda karena adanya gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi Pada 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili gugatan tersebut karena perjanjian kredit dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemohon kembali mengajukan permohonan eksekusi pada November 2025. Pengadilan telah melakukan empat kali aanmaning atau peringatan, namun tidak tercapai kesepakatan damai. (Red)