banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Aduan Masyarakat Mencuat, Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Singkawang Dipertanyakan

SINGKAWANG, Bencana.co.id – Aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan tiang dan jaringan kabel internet tanpa persetujuan pemilik lahan mulai mencuat di sejumlah wilayah Kota Singkawang. Warga mempertanyakan legalitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan pemilik tanah maupun lingkungan setempat.

Salah satu aduan yang diterima Bencana.co.id berasal dari warga Jalan Nek Bagak, RT 002 RW 001, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Warga mengeluhkan adanya pemasangan tiang jaringan internet yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

Menurut keterangan warga, lahan yang menjadi lokasi pemasangan tiang tersebut merupakan milik warga atas nama Ibu Pita dan Edi. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan izin sebelum tiang jaringan didirikan.

“Kami tidak menolak pembangunan atau layanan internet, tetapi seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan,” ujar salah seorang warga kepada Bencana.co.id, Minggu (07/06/2026).

Tidak hanya di kawasan Jalan Nek Bagak, redaksi Bencana.co.id juga menerima informasi dan keluhan serupa dari sejumlah warga di wilayah lain di Kota Singkawang. Masyarakat mengaku pemasangan tiang dan jaringan kabel internet di beberapa lokasi dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada warga terdampak.

Selain persoalan legalitas lahan, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan publik. Berdasarkan keterangan warga, keberadaan kabel jaringan yang menjuntai atau melintang di beberapa ruas jalan disebut telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait karena menyangkut keselamatan masyarakat serta hak-hak pemilik lahan.

Munculnya berbagai aduan dari masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kota Singkawang.

Warga meminta Pemerintah Kota Singkawang melalui dinas terkait untuk melakukan pendataan dan audit terhadap seluruh tiang serta jaringan telekomunikasi yang telah terpasang, guna memastikan setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan pemilik lahan, dan standar keselamatan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah turun langsung ke lapangan. Jangan sampai setelah ada korban atau sengketa baru dilakukan tindakan,” ungkap warga lainnya.

Pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada Pasal 13 UU Nomor 36 Tahun 1999, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan tanah, bangunan, atau fasilitas milik perseorangan maupun pemerintah untuk pembangunan jaringan telekomunikasi. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan hak-hak masyarakat dan dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan.

Selain itu, penyelenggaraan telekomunikasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mewajibkan penyelenggara jaringan memenuhi aspek perizinan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dari sisi hak kepemilikan, pemasangan tiang atau jaringan pada lahan milik masyarakat tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain.

Sementara itu, terkait keselamatan pengguna jalan, setiap penyelenggara jaringan wajib memastikan kabel maupun tiang yang dipasang memenuhi standar teknis dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan berbagai aduan yang berkembang di lapangan. Selain melakukan pemeriksaan legalitas pemasangan, warga juga meminta adanya transparansi dari perusahaan penyedia layanan internet mengenai izin yang dimiliki serta mekanisme koordinasi dengan masyarakat sebelum melakukan pemasangan jaringan.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi maupun perluasan akses internet. Namun mereka meminta seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, menghormati hak pemilik lahan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Bencana.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang disebut dalam aduan masyarakat serta instansi pemerintah terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SUMBER ED

Anda mungkin juga menyukai :