Labuhanbatu,Bencana.co.id – Pengungkapan peredaran sabu dan vape etomidate di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di balik jeruji.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial AI, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang bukti fantastis disita sabu total ±258 gram, ekstasi, liquid vape Yakuza XL dan Squid Game diduga mengandung etomidate, hingga alat hisap elektrik.
Ironisnya, salah satu pelaku adalah petugas internal. AI disebut mendapat barang dari warga binaan berinisial FIN, sementara warga binaan PH alias Tole mengaku mendapat sabu dari warga binaan lain berinisial FN. Fakta ini membuka dugaan kuat adanya kelengahan sistem pengamanan dan pengawasan internal lapas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan penyelidikan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan di dalam maupun luar lapas. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Temuan keterlibatan oknum pegawai memicu desakan publik. Sejumlah pengamat dan warga menilai Kalapas Kelas III Labuhan Bilik Leonardo Pandjaitan. Perlu dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa. Tujuannya bukan menghakimi, tapi memastikan sistem pengawasan, screening barang, dan integritas petugas berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pegawai saja bisa jadi kurir, berarti ada yang jebol di sistem pengamanan. Kalapas wajib diperiksa, dievaluasi, dan menjelaskan ke publik langkah apa yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak ditulis, mengatakan pada Wartawan, minggu 21/6/2026.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Kalapas Kelas III Labuhan Bilik Leonardo Pandjaitan
dan Kanwil Kemenkumham Sumut belum dapat diperoleh. Publik menanti langkah tegas, audit internal, rotasi petugas, hingga pembersihan menyeluruh di balik jeruji.
Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga pidana menanti. Jika tidak, maka Kalapas harus mampu membuktikan Lapas Labuhan Bilik benar-benar steril dari narkoba. (Paris Harahap, S.H)