Labuhanbatu,Bencana.co.id– Keluarga seorang warga inisial RTH yang berdomisili di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara yang diamankan Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg, melayangkan protes keras kepada media online Bimakini.
Protes dilayangkan karena media tersebut memublikasikan video streaming penangkapan yang menampilkan wajah terduga RTH tanpa diburamkan pada bagian mata dan wajah.
“Keluarga kami sangat keberatan. Adik saya RTH statusnya masih terduga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi wajahnya sudah disebar luas tanpa sensor. Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan mencoreng nama baik keluarga,” ujar Paris Harahap, S.H., M.H. yang juga sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, selaku pihak keluarga, Rabu 24/6/2026.
Keluarga menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi ke Redaksi Bimakini, serta mengadukan ke Dewan Pers. Menurut keluarga, pemuatan identitas terduga tanpa penyamaran melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik tentang asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap privasi.
“Kami minta Bimakini segera menurunkan video atau setidaknya melakukan blur pada wajah adik saya. Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan hukum ditegakkan,” lanjut Paris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi Bimakini dan Bareskrim Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait pemuatan video tanpa blur tersebut karena belum dapat terkonfirmasi.
Proses hukum terhadap terduga RTH masih berjalan di Bareskrim Polri. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukumnya masih “diduga” sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim-red)