Labuhanbatu,Bencana.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya. Seorang residivis kasus narkoba berhasil diringkus saat diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal pada Minggu dini hari, 12/7/2026 sekitar pukul 00.58 WIB.
Penggerebekan dilakukan di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial JIS (31), warga setempat yang diketahui merupakan residivis.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya untuk dijual. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial F warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sosok F yang diduga sebagai pemasok.
Barang Bukti yang disita. 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram brutto. 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,38 gram 2 bungkus plastik klip kosong. 3 buah sekop dari pipet 1 unit HP Oppo warna biru. 1 buah alat hisap sabu / bong. 1 buah dompet putih Uang tunai Rp150.000.
Saat ini, JIS beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto,S,H.,M,H menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan akan terus memburu jaringan hingga ke pemasok. (**)