banner 320x100 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135 banner 150x135

Dipanggil Jadi Saksi Mendadak, Warga Bilah Hulu Protes. Kapolsek: Itu Usulan Korban

Screenshot

Labuhanbatu, Bencana.co.id – Pemanggilan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Nomor LP/B/170/VII/2026/SPKT/POLSEK BILAH HULU/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA di wilayah Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menuai sorotan. Salah satu warga berinisial TI warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mengaku dipanggil sebagai saksi secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Saya tiba-tiba langsung dijadikan saksi oleh Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu. Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ucap TI saat dikonfirmasi.

T mengaku keberatan karena merasa tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam perkara penganiayaan tersebut. “Pada saat kejadian, warga pun banyak yang melihat. Saya tidak ada di lokasi dan tidak tahu menahu soal peristiwa itu. Jadi saya merasa tidak tepat kalau dijadikan saksi,” ujarnya pada wartawan. Kamis 16/7/206.

Lebih lanjut, T mengaku kecewa karena namanya sempat dipublikasikan oleh salah satu media online yang menyebut dirinya “tidak mau menghadiri undangan penyidik Polsek Bilah Hulu”.

“Lebih parahnya, saya dipublikasikan oleh salah satu media online. Padahal korelasi antara foto berita dengan isi berita sangat tidak sesuai,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Bilah Hulu AKP Samsul Bahri Damimunthe, S.H., M.H saat dikonfirmasi lewat telepon memberikan penjelasan.

“Pada saat membuat laporan polisi, si korban nya lah yang mengatakan TI yang menjadi saksi,” kata Kapolsek.

Mengindikasikan bahwa nama TI muncul atas keterangan pelapor saat membuat LP di Polsek Bilah Hulu. (**)

Anda mungkin juga menyukai :