Labuhanbatu, Bencana.co.id – Inisial BLWN Warga Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga aktif edarkan sabu walaupun dirinya berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Parahnya, Walaupun sudah DPO BLWN kini diduga menggunakan tangan anak kandungnya sendiri yakni DW untuk pegang kendali dalam dugaan peredaran narkoba jenis sabu di daerah Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
” DPO si BLWN itu bang, Ada 3 orang anggotanya yang ditangkap oleh Timsus Polres Labuhanbatu Selasa(17/6/2025) yang lalu terkait narkoba yang berinisial RY (37) Warga Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, SIMEK (24) Warga Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan NANDO (25) Warga Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ucap sumber dengan identitas di rahasiakan pada wartawan. Minggu (17/8/2025).
Tak hanya itu, Sumber menambahkan Atas penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (Barbut) satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.32 gram bruto, diduga uang hasil penjualan sabu, Rp. 529.000, Inisal RY tersebut mengakui kalau narkoba jenis sabu didapatkan nya dari BLWN, Data itu saya lihat dari rilis yang di keluarkan olah Polres Labuhanbatu.
” Untuk itu diminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Masyuri, S,H.M,H agar menangkap BLWN yang diduga berstatus DPO tersebut,” Harapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Masyuri, S,H.MH ketika di konfirmasi awak media melalui telpon seluler, Minggu (17/8/2025) mengatakan. ” Akan membuka berkas kembali untuk memastikan status DPO nya,” pungkasnya. (Paris Harahap, S,H)