Labuhanbatu, Bencana.co.id – Dua warga berinisial Cok dan WP disorot warga atas dugaan penimbunan dan penyaluran minyak solar subsidi di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi itu disampaikan sumber warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, kepada wartawan, Rabu 10/6/2026. Sumber meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, kedua warga tersebut diduga melakukan bisnis solar subsidi yang dinilai menguntungkan. Aktivitas itu disebut warga sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.
“Parahnya, tumpukan jerigen yang diduga berisi solar subsidi terlihat berserakan di depan rumah salah satu warga berinisial WP. Kondisi itu dinilai warga seolah tidak ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Solar subsidi kan untuk masyarakat, terutama nelayan di sini. Kalau ditimbun, yang susah masyarakat kecil,” ujar sumber.
Sumber itu juga menduga solar subsidi tersebut didatangkan dari luar daerah, yakni Kota Medan, menggunakan mobil tangki. Ia menyebut ada “pengawalan” yang membuat aktivitas itu berjalan lancar.
“Sudah banyak yang melihat bang, kalau minyak solar subsidi itu ke sini. Terlihat diduga ada pengawalnya,” katanya.
Menimbun atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini tayang, wartawan telah mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Ia mengatakan:
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Silakan foto dokumentasi dengan bukti yang sudah matang,” pungkasnya,” Rabu 10/6/2026. (Paris Harahap,S,H)