Labuhanbatu,Bencana.co.id– Jeruji besi tak menghentikan peredaran narkoba. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar jaringan sabu dan vape berisi cairan etomidate yang beroperasi di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu.
Ironisnya, salah satu pelaku yang diamankan adalah pegawai lapas berinisial AI, 38 tahun. Bersama 6 warga binaan, mereka kini diperiksa intensif.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal peredaran sabu dan vape merek Yakuza yang mengandung etomidate di dalam lapas. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH langsung membentuk tim khusus. Operasi dipimpin bersama IPDA Sastrawan Ginting, BRIPKA Syahputra, SH, dan AIPTU Sumedi, SH.
Penggerebekan Dua Tahap, Barang Bukti Fantastis, Tahap I, Selasa 16/6/2026 pukul 16.00 WIB. Tim meringkus AI di halaman kantor lapas. Dari tangannya disita 1 bungkus sabu bruto 8,16 gram, 5 butir ekstasi bruto 1,60 gram, liquid vape Yakuza XL & Squid Game diduga mengandung etomidate, alat hisap elektrik, dan 1 HP.
Dari pengakuan AI, barang itu didapat dari warga binaan berinisial FIN, 29 tahun, yang masa hukumannya disebut akan segera selesai.
Tahap II, Kamis 18/6/2026 pukul 14.00 WIB. Tim bersama petugas lapas menyisir kamar tahanan. Hasilnya, warga binaan PH alias Tole, 36 tahun, diamankan dengan barang bukti jauh lebih besar 6 bungkus sabu bruto sekitar 250 gram, 10 liquid vape etomidate Yakuza XL, plastik klip, lakban, tisu, kresek hitam, hingga bantal yang diduga jadi tempat sembunyi.
Selain PH, 5 warga binaan lain turut diamankan untuk diperiksa YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek. Berdasarkan keterangan sementara, PH mengaku mendapat barang dari warga binaan berinisial FN. Keterangan ini masih didalami.
“Penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Paris Harahap,S,H)