Jakarta, Bencana.co.id – Sebuah skandal ketenagakerjaan panas mengguncang PT. MPI Tbk. Ironi besar terjadi ketika sosok Eks Senior Manager HRGA Legal Compliance berinisial (YA), justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat karena merasa menjadi korban PHK sepihak.
Saat diwawancarai awak media (YA) membeberkan bahwa dirinya didepak dari kursi manajerial setelah sebuah pemeriksaan internal yang dinilainya janggal dan terkesan ada pesanan khusus dari Direktur Keuangan. Ia menuding raksasa farmasi yang saham mayoritasnya dikendalikan oleh pharmaniaga dari malaysia tersebut telah mengangkangi mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Saya telah menempuh jalur penyelesaian sesuai prosedur, namun mereka abai,” tegas (YA) saat dikonfirmasi. (YA)
Drama ini semakin meruncing karena PT. MPI Tbk diduga mengabaikan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. Meski mediator telah mengeluarkan Surat Anjuran resmi, pihak perusahaan dikabarkan tetap bergeming, memaksa sengketa ini harus berakhir di tangan hakim.
Kuasa hukum (YA), Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA menegaskan bahwa langkah ini adalah hak pencari keadilan untuk mencari kepastian hukum.
“Ketika perundingan bipartit menemui jalan buntu dan anjuran mediator tidak digubris, maka pengadilan adalah arena bagi klien kami,” ujar Risman dengan nada tegas. Rabu (18/02/2026)
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menanti bagaimana sebuah perusahaan publik (Tbk) mempertanggungjawabkan kebijakan internalnya di depan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. MPI Tbk masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan sang mantan petingginya tersebut. (Red)*